A. PENDAHULUAN
Dalam upaya membuka peluang penanaman modal yang mendorong pertumbuhan ekonomi positif dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Temanggung memandang perlu untuk melakukan peningkatan kualitas layanan publik dengan harapan dapat menarik investor untuk berinvestasi di Kabuapten Temanggung. Salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan perubahan terhadap sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu.
Memperhatikan paradigma pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima, maka pelayanan yang diberikan adalah dengan menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.
Sesuai dengan slogan Temanggung Bersenyum, Bersih, Sehat, dan Nyaman Untuk Umum, semangat pembentukan Dinas Penanaman Modal (DPM) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, bersih, akurat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu kunci untuk penyerapan tenaga kerja yang tujuan akhirnya ada pada peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui investasi di Kabupaten Temanggung. Terkait dengan hal tersebut, dapat diartikan bahwa DPM Kabupaten Temanggung dibentuk untuk menjawab permasalahan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru, yaitu masyarakat adalah pelanggan yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
B. SEJARAH DINAS PENANAMAN MODAL KABUPATEN TEMANGGUNG
B.1. UPPT (Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung), Tahun 2006-2009.
Bahwa dalam rangka menggerakkan dan meningkatkan perekonomian daerah perlu upaya penyempurnaan dan penyederhanaan sistem pelayanan perizinan dan dengan belum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung maka perlu ditetapkan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor : 188.3/34 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Temanggung.
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat UPPT adalah suatu unit pelayanan yang terletak di ibu kota Kabupaten Temanggung yang memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Maksud dan tujuan dibentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu adalah:
- Meningkatkan mutu pelayanan publik;
- Meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam hal perizinan;
- Menciptakan iklim perekonomian yang kondusif;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Meningkatkan arus informasi dan data perkembangan perekonomian daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah;
- Memberikan kepastian hukum bagian dunia usaha/masyarakat.
Fungsi
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan sesuai Peraturan Perundangan berdasarkan Pendelegasian Wewenang yang diberikan oleh Bupati.
Untuk menyelenggarakan tugas pelayanan adminstrasi, Unit Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas permohonan izin;
- Pengkoordinasian penyelesaian urusan permohonan perizinan;
- Pemantauan perkembangan proses pemberian izin dan pelayanan perizinan;
- Penetapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap pelayanan perizinan yang telah dilakukan;
- Penerimaan biaya perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Penyetoran biaya perizinan ke Kas Daerah sesuai dengan rekening jenis perizinan masing-masing;
- Pemeriksaan teknis dan verifikasi.
B.2. KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung), Tahun 2009-2011.
Pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil satu langkah konkrit untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung atau yang dikenal masyarakat sebagai Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Pembentukan KPPT ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayananan Terpadu Satu Pintu (KPPT) dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Maksud diselenggarakannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan serta informasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan tertentu dan para pelaku usaha (investor), dalam satu lembaga. Tujuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :
- meningkatkan mutu pelayanan publik dan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam bidang perizinan dan non perizinan,
- memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik,
- meningkatkan dan menggairahkan iklim perekonomian serta tingkat kesejahteraan masyarakat,
- meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- menghilangkan inefisiensi pembayaran retribusi perizinan,
- menyederhanakan mekanisme dan prosedur untuk memperoleh perizinan/non perizinan. Ruang lingkup yang ditangani dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh masyarakat sebagai dasar melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
Perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dikelompokkan dalam rumpun sebagai berikut :
- Pertanahan dan Pekerjaan Umum;
- Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
- Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
- Ketenagakerjaan dan Sosial,;
- Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata;
- Pendidikan dan Kesehatan;
- Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
- Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jenis-jenis Perizinan secara terperinci yang termasuk dalam masing-masing Rumpun Perizinan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati.
B.3. KP3M (Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal), Tahun 2011-2016.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 5 Februari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung;
Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam melaksanakan urusan penanaman modal dan pengelolaan perizinan dan non perizinan. Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu.
Fungsi
Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan umum pelayanan perizinan dan non perizinan;
- pembinaan umum dan teknis pelayanan perizinan dan non perizinan;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- pelaksanaan teknis penghitungan, penetapan, dan pemungutan retribusi perizinan dan non perizinan;
- pengkoordinasian pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penanaman modal;
- pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian potensi, informasi dan promosi, fasilitasi dan kerjasama, dan pengamanan investasi;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal;
- penyelenggaraan ketatausahaan Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
B.4. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung), Tahun 2017-2020.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kelembagaan KP3M (Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pada tanggal 28 September 2017 ditetapkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 97 Tahun 2017 maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai.
B.5. DPM (Dinas Penanaman Modal), Tahun 2021-Sekarang.
Bahwa dalam rangka reformasi birokrasi agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, profesional, efektif dan efisien; dan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Pada tanggal 17 Januari 2021 terdapat perubahan nomenklatur atas DPMPTSP menjadi Dinas Penanaman Modal dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, yang selanjutnya diatur dengan peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020.
Dinas Penanaman Modal yang disingkat menjadi DPM Kabupaten Temanggung sebelumnya bernama Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung yang kemudian berubah menjadi Dinas Penanaman Modal (DPM) melalui peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Pelayanan kepada publik terus ditingkatkan salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung. Dalam Peraturan Bupati tersebut seluruh penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal. Kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan adalah sebagai berikut :
- Menerbitkan produk pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima dan memproses permohonan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diajukan sesuai dengan standar pelayanan;
- Menolak permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan standar pelayanan;
- Menandatangan dokumen perizinan dan non perizinan;
- Mencabut dokumen perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Mengadministrasi retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
- Menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung terus melakukan inovasi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain memanfaatkan pelayanan online yang terpusat pada laman oss,go.id.
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung juga membuat inovasi pelayanan perizinan keliling ke Kecamatan dan ke tempat lainnya di Kabupaten Temanggung, inovasi ini dapat berjalan dengan baik atas kerjasama yang baik antara DPM Kabupaten Temanggung dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan beberapa komunitas yang beroperasi di kawasan Kabupaten Temanggung.
Adapun tujuan diberlangsungkannya inovasi ini adalah untuk menjangkau para pelaku usaha yang belum mendapatkan atau belum membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alasan tidak tahu cara pembuatan NIB, tidak mengunjungi kantor DPM karena lokasi domisili yang terlalu jauh dari kantor DPM, ataupun alasan lainnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Temanggung yang memiliki legalitas atas usaha yang mereka lakukan.
C. PIMPINAN :
- UPPT : Ir. Bambang Dewantoro (2006 – 2009)
- KPPT : Ir. Suminar Budi Setiawan (2009 – 2011)
- KP3M : Anteng Ujiyani, S.sos (2011 – 2013)
- KP3M : Dra. Woro Andijani, M.M (2013 – 2015)
- KP3M : Ripto Susilo, S.H, M.M (2015 – 2016)
- DPMPTSP : N. Bagus Pinuntun, S.sos, M.M (2017 – 2019)
- DPMPTSP-DPM : Eko Suprapto, S.H, M.M (2019 – 2021)
- DPM-DPMPTSP : Manda Kartiko, S.STP, M.Kom (2021 – 2023)
- DPMPTSP : Ir. Suminar Budi Setiawan, M.M. (2023 – 2024)
- DPMPTSP : Dwi Sukarmei, S.T., M.T. (2024 - Sekarang)
D. VISI DAN MISI
- Visi Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung yaitu:
Terwujudnya pelayanan perizinan yang bersih dan transparan demi meningkatkan investasi.
- Misi Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung yaitu:
- Meningkatkan pelayanan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berdasarkan standar dan prosedur pelayanan yang transparan dan memiliki kepastian hukum
- Mendorong masuknya investor
E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang tertulis di Pasal 2 dan 3, yang berisi sebagai berikut:
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengkajian potensi dan pengembangan kinerja, pengembangan dan promosi investasi, perizinan, pengawasan, pengendalian dan pengaduan.
- Dinas mempunyai fungsi:
- Pengordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang kajian potensi dan pengembangan kinerja, pengembangan dan promosi investasi, perizinan, pengawasan, pengendalian dan pengaduan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pengkajian potensi dan pengembangan kinerja, pengembangan dan promosi investasi, perizinan, pengawasan, pengendalian dan pengaduan;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
- Pengarahan, pembinaan dan pengkordinasian pelaksanaan keserkretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. STRUKTUR ORGANISASI DPM KABUPATEN TEMANGGUNG
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, berikut struktur organisasi Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
Sumber: Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021
G. MOTTO DPM KABUPATEN TEMANGGUNG
Kami hadir untuk melayani dengan PRIMA (Profesional, Ramah, Integritas, Mudah, dan Akuntabel)