- SYARAT :
- PERORANGAN : Surat Permohonan, FC KTP Pemilik Tanah, Surat Jual beli yang sah, Surat Ukur dari BPN apabila sebagian, KKPR /Surat Pernyataan Tata Ruang dari OSS, FC Dokumen Tanah yang dimiliki
- BADAN USAHA : Surat Permohonan, FC KTP PJ Perusahaan, Surat Jual beli yang sah, Surat Ukur dari BPN apabila sebagian, KKPR /Surat Pernyataan Tata Ruang dari OSS, FC Dokumen Tanah yang dimiliki, FC Akta pendirian Perusahaan, FC Lembar Pengesahan Perusahaan
- BIAYA : Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014
- WAKTU : 3 Hari Kerja
- PRODUK LAYANAN : SK IPPT
- MEKANISME TERLAMPIR