hai sobat invest.... Standar Layanan Publik merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang pelayanan publik yang mengutamakan prinsip kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan DPMPTSP Kabupaten Temanggung berkesempatan menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion Standar Pelayanan Publik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Temanggung.
Hadir sebagai narasumber adalah Agnies Ayu Kusumaningdyah yang menyampaikan asas Pelayanan Publik serta bagaimana Standar Pelayanan Publik yang inklusif atau ramah terhadap kelompok Rentan menjadi salah satu prioritas dalam implementasi pelayanan publik.
Terima kasih Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Temanggung atas kesempatannya bagi DPMPTSP untuk menjadi bagian dalam acara FGD tersebut, sampai jumpa di lain kesempatan.
Sukses untuk BPS Kabupaten Temanggung, salam Investasi!