Hai sobat invest... Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.
Nah, untuk Kabupaten Temanggung dinas teknis yang berwenang dalam pemeriksaan SLF adalah Bidang Cipta Karya DPUPR.
Bersama dengan DPMPTSP, hari Selasa, 10 September 2024, tim teknis melaksanakan peninjauan awal lapangan untuk permohonan SLF Gudang penyimpanan di Kecamatan Bulu.
Terima kasih sobat invest atas kepercayaan terhadap DPMPTSP