Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dijelaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung ini yang berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat.
Tentu saja hal ini tidak mudah setidaknya kita harus membangun ASN menjadi mesin tangguh birokrasi yang berdampak melalui tata kelola ASN yang modern dan profesional sehingga mampuĀ #melayanisepenuhhati
Guna mendorong hal tersebut, bagian kepegawaian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung menghadiri rapat koordinasi penyelesaian Pegawai non ASN guna mendapatkan arahan terkait kebijakan terbaru di bidang kepegawaian.