Sebagai bagian dari pusat pelayanan perizinan, tempat memproses semua layanan perizinan dan non perizinan, fungsi DPMPTSP sebagai Integrasi pelayanan publik memiliki peran yang sangat signifikan terhadap kelancaran dan ketepatan waktu proses pelayanan publik. Untuk menjamin tetap terjaga nya kualitas dan ketepatan waktu pelayanan, berbagai perencanaan yang matang menjadi syarat mutlak pada DPMPTSP khususnya DPMPTSP Kabupaten Temanggung.
Mengantisipasi dan mempersiapkan berbagai kegiatan pelayanan baik di akhir tahun 2024 dan persiapan target 2025, pada hari Selasa, 10 September 2024, bertempat di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Temanggung, dibawah arahan Kepala DPMPTSP Bapak Dwi Sukarmei, ST, MT, kami mengadakan rapat internal DPMPTSP.
Dalam rapat internal yang diikuti seluruh karyawan karyawati DPMPTSP Kabupaten Temanggung dibahas berbagai persiapan mencapai target kinerja di tahun 2024 serta gebrakan DPMPTSP Kabupaten Temanggung di tahun 2025 nantinya yang tetap mengandalkan pelayanan prima dalam melaksanakan tugasnya.