Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Tak terkecuali DPMPTSP Kabupaten Temanggung yang saat ini berada dalam Tahap lanjutan yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Guna mensukseskan hal tersebut, persiapan matang diperlukan agar DPMPTSP Kabupaten Temanggung berhasil lolos dan mendapat predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi.
Sesuai dengan konsep multihelix dimana harus terdapat sinergi dari beberapa pihak dalam mendorong birokrasi yang bersih, DPMPTSP bekerjasama dengan berbagai elemen salah satunya adalah swasta (ikatan notaris Kabupaten Temanggung), komunitas UMKM, dan pengusaha sebagai perwakilan masyarakat untuk mencapai Wilyah Bebas Korupsi (WBK). Konsep kolaborasi multihelix ini mendorong kesadaran antara aktor-aktor penting dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya di Kabupaten Temanggung. Kolaborasi ini sendiri menjadi pembeda dengan kerjasama lainnya guna meningkatkan pelayanan publik.