Pelaksanaan layanan konsultasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung sebagai wujud komitmen dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga proses perizinan dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai regulasi.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPMPTSP