Dalam rangka percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, mulai dari kepemilikan KKPR yang tervalidasi, kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya, kelengkapan dokumen pendukung, gambar perencanaan sesuai kaidah teknis, serta kejelasan status kepemilikan lahan agar proses verifikasi dan penerbitan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan akuntabel.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPMPTSP