Detail Berita

Sehubungan dengan penyesuaian fitur pemutakhiran pada sistem OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, diinformasikan bahwa masa berlaku perizinan berusaha pada subsektor kesehatan untuk KBLI tertentu berlaku sepanjang Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha.
Bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan pemutakhiran masa berlaku izin usaha yang telah dimiliki sebelum terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dapat mengakses panduan melalui tautan berikut:
bit.ly/panduanpemutakhiranizinusaha