Dalam rangka memberikan kemudahan serta dukungan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Temanggung menghadirkan kebijakan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Temanggung.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPMPTSP