Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Melalui kebijakan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah memberikan dukungan agar masyarakat dapat memperoleh legalitas bangunan secara lebih mudah dan terjangkau.
Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tertib bangunan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Melalui DPMPTSP Kabupaten Temanggung dan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPMPTSP