Detail Berita

Dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, kami sampaikan informasi penyesuaian jam kerja ASN DPMPTSP Kabupaten Temanggung, dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:
Senin–Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Jumat : 07.30 WIB s.d. 11.00 WIB
Penyesuaian ini dilaksanakan sesuai SE Bupati Nomor 061.2/6/2026.
Kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dengan semangat Ramadan yang menjunjung integritas, kedisiplinan, dan kepedulian.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.