Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung melaksanakan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
Pelayanan diberikan secara cepat, tertib, transparan, dan akuntabel, dengan pendampingan langsung kepada pemohon melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini merupakan implementasi nyata dari peningkatan kualitas layanan perizinan yang berorientasi pada kemudahan, kepastian, dan kepuasan masyarakat.
DPMPTSP Kabupaten Temanggung senantiasa berupaya menghadirkan layanan yang profesional dan berintegritas, sebagai bagian dari dukungan terhadap tertib administrasi perizinan serta penguatan iklim investasi daerah
DPMPTSP