Detail Berita

SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah bukti bahwa tempat pengolahan makanan dan minuman sudah memenuhi standar kebersihan serta kesehatan lingkungan.

Bagaimana cara membuatnya?
1. Datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP)
2. Petugas Puskesmas lakukan inspeksi & pengambilan sampel
3. Uji laboratorium selama 7 hari kerja
4. Pengajuan berkas ke Dinkes
5. Penerbitan SLHS oleh DPMPTSP

Syarat dokumen lengkap:

- NIB dan akun OSS (untuk non-institusi)

- KTP Pemilik

- Surat permohonan SLHS

- Layout dapur

- Sertifikat pelatihan higiene sanitasi makanan

- Hasil uji lab air & makanan

- Hasil uji inspeksi kesehatan lingkungan

Waktu penyelesaian: maksimal 7 hari kerja setelah berkas lengkap!

DPMPTSP Kabupaten Temanggung
DINKES: 0813-2867-8611 (Sugiharti)
DPMPTSP: 0851-8484-1817