Detail Berita

Layanan Izin Perkawinan Ternak kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung.

Pelayanan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak, yang mengatur tata cara perizinan, kualifikasi tenaga pelaksana, serta pemenuhan standar kompetensi bidang kesehatan hewan.

Pemohon dimohon menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap sebelum melakukan pengajuan di MPP Temanggung. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan alur layanan dapat diperoleh melalui narahubung: 0851-8484-1817 (CS MPP)

DPMPTSP Kabupaten Temanggung berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.