Detail Berita

Dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas sektor peternakan, serta merujuk pada amanat regulasi nasional, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung secara resmi mengintegrasikan layanan Izin Pelayanan Perkawinan Ternak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung.
Layanan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak. Regulasi ini mewajibkan setiap tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak untuk memiliki izin resmi guna menjamin legalitas dan kompetensi.
Kami mengharapkan kepatuhan penuh dari para pemohon izin untuk menjamin proses pengajuan perizinan dapat berjalan lancar sesuai standar operasional yang berlaku.