Pada Hari Senin 21 Maret 2022 Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Halaman Parkir Kantor DPM Kabupaten Temanggung yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman 41-42 Temanggung.
Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko berharap, dengan adanya acara tersebut, melalui deklarasi pencanangan Zona Integritas ini, merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen dari segenap aparatur DPM Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintah yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.