Kegiatan verifikasi lapangan untuk alilh fungsi lahan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 di 8 Titik di kawasan Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh DPM, DPUPR, DKP3 dan ATR/BPN Kabupaten Temanggung.
Kegiatan verifikasi lapangan untuk alilh fungsi lahan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 di 8 Titik di kawasan Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh DPM, DPUPR, DKP3 dan ATR/BPN Kabupaten Temanggung.