Hai sobat invest, gerai dinsos di MPP Talaga Sevaka juga menerima konsultasi terkait Data PBI loh
Penerima dana bantuan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah warga miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Kriteria penerima PBI Warga Negara Indonesia (WNI), Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penduduk setempat, Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
DPMPTSP