Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis
Yuk, kamu bisa urus SKCK di gerai Polres Temanggung yang ada di MPP Talaga Sevaka
DPMPTSP