Kegiatan verifikasi lapangan untuk alilh fungsi lahan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021 di 8 Titik di kawasan Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh DPM, DPUPR, DKP3, ATR/BPN, dan Bagian Hukum Kabupaten Temanggung.
Kegiatan verifikasi lapangan untuk alilh fungsi lahan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021 di 8 Titik di kawasan Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh DPM, DPUPR, DKP3, ATR/BPN, dan Bagian Hukum Kabupaten Temanggung.