Sobat Invest, Dalam kerangka peningkatan pelaksanaan berusaha, kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Daerah bukan hanya suatu tugas rutin, melainkan merupakan amanah langsung dari Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan Penilaian Kinerja ini adalah:
1. Mengetahui Kinerja PTSP dan PPB
Penilaian bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Daerah
2. Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja
Proses evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana PTSP dan PPB telah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di tingkat nasional.
3. Mengkualifikasi Kinerja
Penilaian ini memiliki tujuan untuk mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB, sehingga dapat diidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Memberikan Pertimbangan untuk Penghargaan dan/atau Sanksi
Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Nah, oleh sebab itu diatas, maka DPMPTSP Kabupaten Temanggung bergerak untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian mandiri dan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian tahun 2024 kemarin sehingga langkah-langkah perbaikan dan peningkatan dapat diambil untuk mendukung iklim berusaha yang lebih baik di Kabupaten Temanggung
DPMPTSP