Verifikasi lapangan untuk permohonan IMB dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 dan dihadiri oleh DPRKPLH, DPUPKP, dan DPM Kab. Temanggung.
Adapun beberapa titik yang dituju antara lain kawasan Manding, Parakan, dan Candimulyo Kabupaten Temanggung dengan aspek yang di Verifikasi berupa kesesuaian antara pengajuan gambar teknis dengan kondisi atau fungsi bangunan, dan jarak GSB dengan jalanan sesuai dengan aturan Tata Ruang yang berlaku.