Penataan sarana dan prasarana dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 dengan menyesuaikan nomenklatur dinas yang baru dari yang sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal (DPM) Kab. Temanggung.