Verifikasi lapangan IMB Rumah Tinggal dilakukan pada tanggal 17 Desember 2020 di Desa Nguwet Kecamatan Kranggan dan dihadiri oleh DPUPKP, DLH, dan DPMPTSP Kab. Temanggung. Verifikasi lapangan bertujuan untuk mencocokkan permohonan dengan kondisi lapangan.
Adapun aspek yang di Verifikasi antara lain kesesuaian antara pengajuan gambar teknis dengan kondisi atau fungsi bangunan, dan jarak GSB dengan jalanan sesuai dengan aturan Tata Ruang yang berlaku.