Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Kab. Temanggung Lantai 2. Rapat membahas mengenai kesepakatan bersama kriteria pernyataan atas kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Temanggung terhadap pelayanan perizinan DPMPTSP Kab. Temanggung dalam pemeriksaan kinerja atas efektifitas pelayanan perizinan.