Rapat alih fungsi lahan dihadiri oleh beberapa dinas, yaitu DPUPKP, DINTANPANGAN, ATR/BPN, HUKUM, DAN DPMPTSP Kab. Temanggung dan diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kab. Temanggung Lt. 2.
Rapat terfokus pada 12 titik lahan yang dirapatkan pada hari ini, diantara 12 titik tersebut, terdapat 8 lahan yang dapat dilakukan proses alih fungsi, 3 lahan yang ditunda, dan 1 lahan yang ditolak proses alih fungsinya.