Detail Berita

Sobat Invest, pada hari Senin, 6 Desember 2025 ASN di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Temanggung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Bapak Dwi Sukarmei, S.T., M.T. dan diikuti oleh seluruh ASN DPMPTSP Kabupaten Temanggung

Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi dengan pimpinan instansi yang lebih rendah.
PK berisi penugasan untuk melaksanakan program atau kegiatan, serta indikator kinerja yang harus dicapai.
PK memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Sebagai komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur
2. Menciptakan tolok ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja
3. Dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
4. Dasar untuk memberikan penghargaan dan sanksi
5. Dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja
6. Dasar untuk menetapkan sasaran kinerja pegawai
7. Bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)