Pada tanggal 28 September 2020 diadakan Rapat Alih Fungsi Lahan, Rapat alih fungsi lahan dihadiri oleh beberapa dinas, yaitu DPUPKP, DINTANPANGAN dan DPMPTSP Kab. Temanggung dan diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kab. Temanggung Lt. 2.
Rapat terfokus pada 5 titik lahan yang dirapatkan pada hari ini, diantara 5 titik tersebut, terdapat 3 lahan yang dapat dilakukan proses alih fungsi dan 2 lahan yang ditunda proses alih fungsinya. Lahan yang ditunda prosesnya disebabkan karena berkas yang belum lengkap, sehingga harus menunggu kelengkapan berkas terpenuhi agar dapat dilanjutkan prosesnya.