Pada tanggal 21 September 2020 diadakan Rapat Alih Fungsi Lahan, Rapat alih fungsi lahan dihadiri oleh beberapa dinas, yaitu DINTANPANGAN, ATRBPN, DPUPKP, dan DPMPTSP Kab. Temanggung dan diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kab. Temanggung Lt. 2.
Lahan yang semulanya merupakan lahan pertanian akan di alih fungsikan menjadi lahan non pertanian.Terdapat 5 titik lahan yang dirapatkan pada hari ini, diantara 5 titik tersebut, terdapat 1 lahan yang tidak dapat di alih fungsikan dan 1 lahan yang ditunda proses alih fungsinya. Lahan yang tidak dapat dilakukan alih fungsi berada di kawasan Kledung dan disebabkan karena lahan tidak ditemukan areanya dan pemilik juga tidak dapat dihubungi, sedangkan lahan yang ditunda prosesnya disebabkan karena berkas yang belum lengkap.