Rapat alih fungsi lahan pertanian dan non pertanian dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020 di Kantor DPMPTSP Kab. Temanggung dan dihadiri oleh tim DPMPTSP, DPUPKP, Pertanian, dan ATR / BPN. Adapun yang menjadi bahan pertimbangan adalah perubahan penggunaan tanah di 8 (Delapan) lokasi yang berada di Kabupaten Temanggung.
Hasil rapat alih fungsi adalah, dari 8 lokasi yang akan dilakukan perubahan, 6 lokasi diizinkan karena sudah sesuai dengan syarat syarat perizinan, namun terdapat 2 lokasi yang ditolak karena lokasi tidak sesuai dengan peruntukan RTRW.