Detail Berita

Sobat invest, pada hari Senin 2 Desember 2024 telah dilakukan diskusi lokasi dalam penentuan Aglomerasi Perusahaan hasil tembakau (APHT)

Penetapan lokasi aglomerasi perusahaan hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, ditetapkan bahwa lokasi aglomerasi pabrik merupakan tempat yang diperuntukkan bagi industri hasil tembakau.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di aglomerasi pabrik hasil tembakau akan mendapatkan kemudahan, seperti: Perizinan di bidang cukai, Produksi barang kena cukai, Pembayaran cukai.