Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat, pada hari Selasa tanggal 22 januari 2020 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kab.Temanggung) melakukan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk berusaha (NIB) terhadap 65 pemohon yang menjadi anggota KUD Makmur dengan di dampingi 2 orang petugas pelayanan. Perizinan yang dimohonkan sebagai legalitas untuk distributor gula rafinasi untuk pengolahan tembakau rajangan.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 s./d 16.00 WIB yang bertempat di KUD makmur Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung.